Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih

Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
JAKARTA - Tudingan Refly Harun bahwa pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung berubah-ubah, dibantah oleh kuasa hukum JR Saragih, Victor Nadapdap. Menurut Victor, justru seharusnya Refly sebagai pengacara bisa menjaga rahasia klien.

“Karena itu status Refly sebagai seorang advokat perlu dipertanyakan,” ujar Victor melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (31/1) siang. Victor menegaskan, sesuai Undang Undang Advokat, setiap advokat wajib menjaga informasi yang diberikan kliennya meskipun kuasa berakhir. “Bahkan sanksi ancamannya dipecat,” papar Victor.

Karena tindakan Refly, imbuh Victor, JR Saragih sebagai pihak yang hendak mencari keadilan seolah merasa tertipu. “Karena setahu beliau (JR Saragih), Refly itu adalah advokat seperti yang disebut di internet dan kop suratnya Harpa (kantor pengacara Harun-Prabandono). Tapi, nyatanya seperti yang terjadi sekarang,” paparnya.

Victor menambahkan bahwa benar tidaknya pembicaraan antara Bupati Simalungun terpilih tersebut dengan Refly Harun selaku advokatnya saat berperkara di MK, mestinya tetap dijaga kerahasiaannya. Refly, kata Victor lagi, seharusnya menjaga etika dengan kliennya. Karenanya pula etika Refly yang ditangani perlu diperhatikan karena menyangkut etika. “Itu yang Saya harapkan untuk diperhatikan oleh Saudara Refly,” ungkapnya.

JAKARTA - Tudingan Refly Harun bahwa pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung berubah-ubah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News