Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
Senin, 31 Januari 2011 – 18:38 WIB

Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
JAKARTA - Tudingan Refly Harun bahwa pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung berubah-ubah, dibantah oleh kuasa hukum JR Saragih, Victor Nadapdap. Menurut Victor, justru seharusnya Refly sebagai pengacara bisa menjaga rahasia klien. Victor menambahkan bahwa benar tidaknya pembicaraan antara Bupati Simalungun terpilih tersebut dengan Refly Harun selaku advokatnya saat berperkara di MK, mestinya tetap dijaga kerahasiaannya. Refly, kata Victor lagi, seharusnya menjaga etika dengan kliennya. Karenanya pula etika Refly yang ditangani perlu diperhatikan karena menyangkut etika. “Itu yang Saya harapkan untuk diperhatikan oleh Saudara Refly,” ungkapnya.
“Karena itu status Refly sebagai seorang advokat perlu dipertanyakan,” ujar Victor melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (31/1) siang. Victor menegaskan, sesuai Undang Undang Advokat, setiap advokat wajib menjaga informasi yang diberikan kliennya meskipun kuasa berakhir. “Bahkan sanksi ancamannya dipecat,” papar Victor.
Baca Juga:
Karena tindakan Refly, imbuh Victor, JR Saragih sebagai pihak yang hendak mencari keadilan seolah merasa tertipu. “Karena setahu beliau (JR Saragih), Refly itu adalah advokat seperti yang disebut di internet dan kop suratnya Harpa (kantor pengacara Harun-Prabandono). Tapi, nyatanya seperti yang terjadi sekarang,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tudingan Refly Harun bahwa pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung berubah-ubah,
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi