Status Ahok Kini Ditentukan Sikap Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, belum otomatis berkekuatan hukum tetap.
Karena kejaksaan diketahui juga menempuh upaya banding.
Dengan demikian, status mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok ini masih disebut terdakwa yang menjalani masa tahanan.
Belum disebut sebagai narapidana kasus penodaan agama, yang wajib menjalankan putusan pengadilan.
"Putusan itu tidak otomatis inkrah, kecuali kejaksaan cabut banding. Tapi kalau jaksa lanjut terus, ya putusan belum inkrah. Jadi sebaiknya ditunggu saja perkembangan ke depan, apakah setelah Ahok cabut banding diikuti jaksa," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (23/5).
Menurut Yusril, Ahok baru disebut berstatus terpidana jika kemudian jaksa melakukan langkah yang sama seperti yang diambil mantan anggota DPR tersebut.
Selain itu, jika nantinya majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan tidak ada upaya hukum selanjutnya.
"Jadi sekarang ini statusnya masih tahanan. Kalau jaksa mencabut gugatan baru secara otomatis Ahok menjadi terpidana," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru