Status Ahok Kini Ditentukan Sikap Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, belum otomatis berkekuatan hukum tetap.
Karena kejaksaan diketahui juga menempuh upaya banding.
Dengan demikian, status mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok ini masih disebut terdakwa yang menjalani masa tahanan.
Belum disebut sebagai narapidana kasus penodaan agama, yang wajib menjalankan putusan pengadilan.
"Putusan itu tidak otomatis inkrah, kecuali kejaksaan cabut banding. Tapi kalau jaksa lanjut terus, ya putusan belum inkrah. Jadi sebaiknya ditunggu saja perkembangan ke depan, apakah setelah Ahok cabut banding diikuti jaksa," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (23/5).
Menurut Yusril, Ahok baru disebut berstatus terpidana jika kemudian jaksa melakukan langkah yang sama seperti yang diambil mantan anggota DPR tersebut.
Selain itu, jika nantinya majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan tidak ada upaya hukum selanjutnya.
"Jadi sekarang ini statusnya masih tahanan. Kalau jaksa mencabut gugatan baru secara otomatis Ahok menjadi terpidana," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam