Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan
Jumat, 28 Januari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA — Nasib petugas penyidikan kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan ditentukan awal pekan depan. Majelis hakim sidang kode etik Mabes Polri yang mengadilinya, dijadwalkan akan membacakan vonis atas Sumartini pada Senin (31/1) pekan depan. Vonis pengadilan ini kemudian disambut penyidik dengan sidang kode etik yang telah dilakukan secara tertutup sejak beberapa hari lalu itu. Kelak, jika kasus Sri Sumartini ini rampung sejumlah perwira yang dinyatakan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus ini akan menjalani sidang serupa. Mereka yang telah menunggu untuk disidang itu antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani.
Kabid Penum Divisi Humas Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ada penundaan pembacaan vonis atas Sri Sumartini yang sedianya digelar Kamis (27/1). "Hari ini ada penundaan satu hari sesuai tata tertib. Tapi tidak bisa vonis besok (28/1). Mundur hingga hari Senin," ujar Boy di Mabes Polri, Kamis (27/1).
Ancaman terberat yang dapat menimpa Sri dalam vonis ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari korps kepolisian. Terlebih lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Sri Sumartini bersalah karena menerima suap dan diganjar dua tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA — Nasib petugas penyidikan kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan ditentukan awal pekan depan. Majelis hakim sidang kode etik
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap