Status Anas Ganjal Ikut Konvensi
Demokrat Gandeng Lembaga Survei
Jumat, 07 Juni 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA - Di tengah masa persiapan kovensi calon presiden yang dilakukan Partai Demokrat, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum dikabarkan bakal ikut maju sebagai salah seorang peserta. Meski ada ruang untuk mendaftar, diperkirakan Anas tidak bisa terlibat jauh dalam konvensi tersebut.
"Saya kira itu nanti diputuskan oleh komite. Kalau untuk mendaftar, boleh-boleh saja," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua kepada koran ini kemarin (6/6). Konvensi yang dilakukan partai berlambang mercy itu akan menerapkan sistem semi terbuka. "Jadi, penjaringan akan dilakukan oleh komite. Diseleksi, tidak semua bisa ikut," sambung Max.
Jika benar Anas mendaftar sebagai peserta konvensi, mantan ketua umum Partai Demokrat itu diperkirakan bakal menemui masalah. Pasalnya, saat ini dia berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang. "Nanti terverifikasi di sana kalau ada masalah. Kita serahkan prosesnya ke komite," ujar Max.
Menurut dia, bulan ini masih dalam tahap pembuatan peraturan untuk konvensi yang dilakukan majelis tinggi partai. Selanjutnya, dibentuk komite yang bertugas menjaring peserta konvensi. Setelah dilakukan verifikasi terhadap peserta konvensi, kata Max, partai akan bekerja sama dengan lembaga survei. "Tidak cuma satu, mungkin bisa dua sampai tiga lembaga survei yang dikontrak," katanya.
JAKARTA - Di tengah masa persiapan kovensi calon presiden yang dilakukan Partai Demokrat, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum dikabarkan bakal ikut
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing