Status Andi jadi Kado Hari Antikorupsi
Minggu, 09 Desember 2012 – 00:23 WIB

Andi Mallarangeng. FOTO : HENDRA EKA/JAWA POS
Agus menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan jika tidak ada kekompakan antarpenegak hukum. Lanjutnya, koruptor adalah orang yang paling berbahagia, jika penegak hukum tak bersatu memberantas korupsi.
"Kita ini memberantas koruptor, jangan sampai kemudian ketika aparat penegak hukumnya berkelahi, akhirnya koruptornya tertawa melihat pertarungan antar aparat penegak hukum," pungkas Agus.
Seperti diketahui, nama Andi sendiri sudah sering disebut terlibat dalam kasus ini oleh Muhammad Nazaruddin. Andi diduga merencanakan Hambalang di awal 2010 bersama Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam, anggota Komisi Olahraga Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.
Ia juga dituding menerima fee Rp 10 miliar. Keterlibatan mantan Juru Bicara Presiden SBY itu, juga diperkuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit investigasi proyek Hambalang, di mana terdapat namanya. Ia berkali-kali membantah berbagai tudingan tersebut. Namun, pada akhirnya, Jumat lalu, KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka. Andi pun langsung mengundurkan diri sejak tahu namanya telah dicegah KPK melalui Imigrasi RI sejak Selasa lalu. (flo/jpnn)
JAKARTA — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan penetapan tersangka Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Prabowo: Komunikasi dari Pemerintah yang Saya Pimpin Memang Kurang
- Prabowo Sebut Kinerjanya Tak Bisa Instan Dinikmati, Bukan Seperti Tongkat Nabi Musa
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI