Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR

Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar diberhentikan secara tetap. KPK tak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menindaklanjuti penetapan status Antasari setelah diberhentikan dari sementara menjadi tetap.

 

“Itu kewenangan Presiden dan DPR. Secara yuridis yang bisa mengatasi masalah itu jika Antasari Azhar diberhentikan secara tetap adalah lembaga legislatif dan eksekutif. Kita tak akan mencampuri hal-hal atau wilayah yang bukan kewenangan kita,” ujar Chandra Hamzah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (7/5).

 

Dalam raker yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan (F-PDIP) itu Chandra yang didampingi oleh tiga komisioner secara kolektif dan kolegial, yakni Bibit Samat Rianto, Haryono Umar, dan Mochammad Jasin.

 

Chandra menyatakan sejak Polda Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin  Zulkarnaen, KPK pada Selasa (5/5) langsung mengirimkan surat ke presiden dan tembusan ke Ketua DPR RI terkait pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

 

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News