Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR

Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
“Kami telah mengirimkan surat ke Presiden setelah menon-aktifkan Antasari Jum’at (1/5), untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Presiden,” ujar Chandra.

 

Chandra juga membenarkan pasca terbunuhnya Nasrudin timbul desakan agar Presiden memberhentikan sementara Antasari sebagai Ketua KPK. Desakan ini bisa dimaklumi karena sesuai UU 30/2002 pasal 32 ayat (2) tentang KPK disebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu tindak pidana diberhentikan sementara dari jabatannya.

 

Ditambahkan Chandra, dalam posisi sekarang, KPK tetap menjalankan tugas pokok untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi. “Kita tidak berharap berhenti sementara biaya operasional dibiayai oleh APBN,“ ujarnya.

 

Sebelumnya, sempat terjadi aksi saling intrupsi dan perdebatan tentang perlu tidaknya materi pembicaraan Antasari dengan empat komisioner KPK. Chandra menolak memberikan penjelasan secara rinci karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.

 

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News