Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR

Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Interupsi diawali oleh Arbab Paproeka (FPAN) yang meminta agar Hamzah segera menjelaskan materi pembicaraan tersebut. Menurutnya wakil rakyat berhak mengetahui dan memperoleh gambaran secara menyeluruh. “Kalau sampai mempengaruhi proses hukum, bisa saja digelar rapat tertutup yang dimungkinkan Undang-Undang,“ ujarnya.

 

Permintaan Arbab itu memperoleh dukungan rekan fraksinya Hj. Azlaini Agus, Aulia Rachman (F-PG), Nadrah Izahari (F-PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa dan Dewi Asmara (F-PG). Namun ditentang oleh Panda Nababan dan Pataniari Siahaan (F-PDIP). Rapat  akhirnya dilanjutkan tanpa membahas  kelanjutan digelarnya rapat tertutup.

 

Sebagaimana yang sudah diberitakan, Nasrudin Zulkarnain (41), Direktur PT PRB yang merupakan cabang PT Rajawali Nusantara Indonesia anak perusahaan BUMN, ditembak di Jalan Raya Metropolis Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00 WIB. Korban tidak sadarkan diri dan setelah 27 jam peluru yang bersarang di kepalanya diambil oleh tim forensik RSCM, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (15/3) sekitar pukul 12.05 WIB. (fas/jpnn)

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News