Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara
Otoritas Hongkong Tunggu Respon Pemilik
Minggu, 16 Januari 2011 – 14:41 WIB

Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara
JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Melalui otoritas di Hongkong, pemerintah tengah menunggu tanggapan dari pihak-pihak yang menyimpan aset tersebut atas putusan pengadilan yang digelar secara in absentia itu.
"Status asetnya sekarang sedang dalam pembekuan sementara. Informasi dari otoritas Hongkong, sedang dalam tahap menginformasikan kepada pihak-pihak yang menyimpan asetnya di sana," papar Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono kepada Jawa Pos, Sabtu (15/1). Pihak-pihak itu di antaranya Hesham, Rafat, dan Robert Tantular.
Baca Juga:
Dijelaskannya, dalam tanggapannya itu, pihak-pihak penyimpan aset mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Nanti dilihat apakah bisa diterima atau tidak (pembelaannya)," tutur Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung itu.
Menurut Darmono, selain menunggu tanggapan dari pihak penyimpan aset, pemerintah sudah memiliki modal untuk melakukan penarikan aset Bank Century tersebut. Modal itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hesham dan Rafat pidana badan selama 15 tahun penjara.
JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang
BERITA TERKAIT
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar