Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara
Otoritas Hongkong Tunggu Respon Pemilik
Minggu, 16 Januari 2011 – 14:41 WIB
Di samping itu, keduanya juga diharuskan membayar biaya uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,1 triliun. Karena digelar secara in absentia, maka kemungkinan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum. "Salinan putusan baik yang asli maupun bahasa Inggris sudah kita kirimkan (ke Hongkong)," kata Darmono.
Baca Juga:
Meski belum bisa melakukan penarikan aset, pemerintah tidak khawatir aset itu akan hilang. Sebab aset itu sudah dibekukan sementara oleh otoritas di Hongkong. "Aset (Bank Century) di sana tidak mungkin dipindahtangankan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. "Perampasan (aset) menunggu putusan tetap," sambungnya.
Darmono mengungkapkan, aset yang berada di Hongkong dalam bentuk tunai sekitar Rp 86 miliar. "Aset-aset lain dalam bentuk surat-surat berharga," bebernya.
Seperti diketahui, PN Jakpus memvonis Hesham dan Rafat dengan hukuman pidana badan selama 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,1 triliun. Persidangan digelar secara in absentia katena Hesham yang merupakan warga negara India dan Rafat warga Inggris keturunan Pakistan, tidak diketahui keberadaannya.
JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang
BERITA TERKAIT
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai