Status Boediono Simpang Siur, Komite Etik KPK Diminta Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Perbedaan keterangan di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar status hukum mantan Wakil Presiden Boediono, sangat disesalkan.
Sebab, kepercayaan publik kepada KPK selama ini begitu tinggi. Bukan hanya kepada kinerja dalam memberantas korupsi, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan informasi di lembaga anti rasuah tersebut.
"Kalau sekarang muncul perbedaan keterangan yang berbeda tentang status hukum seseorang, apalagi ini menyangkut seorang mantan Wakil Presiden, maka ini menjadi peristiwa yang sangat memalukan," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Jumat (5/12).
Memalukan, karena KPK bisa dituding telah bersikap tidak profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. "Lebih memalukan lagi bagi pribadi Boediono. Pemberitaan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya yang disampaikan oleh Adnan Pandu Praja sudah barang tentu merugikan nama baik Boediono dan keluarga," katanya.
Said mengatakan hal tersebut setelah sebelumnya Adnan Pandu Praja mengatakan Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pimpinan KPK yang lain mengatakan belum ada penetapan status tersangka.
Menurut Said, pada tingkat tertentu apa yang terjadi bisa berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada KPK. Lebih dari itu, kesimpangsiuran informasi dari kasus ini bisa dijadikan sebagai alat atau alasan pembenaran bagi para tersangka kasus korupsi lainnya mengelak dari tuduhan KPK.
"Mereka bisa saja mengatakan penetapan status tersangka pada mereka adalah seperti kasus Boediono ini. Proses hukum terhadap mereka terkesan dipaksakan dengan alasan KPK sudah kadung mengekspose status tersangka ke publik," katanya.
Untuk mengetahui secara pasti mengapa kasus penetapan status tersangka pada Boediono bisa disampaikan berbeda, Said menilai Komite Etik KPK perlu turun tangan. Paling tidak untuk menyelidikinya agar kehormatan, kewibawaan, dan reputasi lembaga ini tidak tercoreng. (gir/jpnn)
JAKARTA - Perbedaan keterangan di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar status hukum mantan Wakil Presiden Boediono, sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda