Status Bupati Minut, Tunggu Fatwa MA
jpnn.com - Menurut Jubir Depdagri Saut Situmorang, status Vonnie maupun Sompie masih tetap seperti sebelumnya. Di mana Vonnie sebagai bupati non aktif dan Sompile Plt bupati.
“Depdagri belum mengeluarkan SK Mendagri apapun terkait status keduanya,” tegasnya.
Mengenai usulan gubernur tentang pendefinitifan Sompie sebagai bupati, menurut Saut sudah diterima Depdagri. Hanya saja keputusannya terpending karena masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.
“Karena ini ada kaitan dengan putusan hukum bupati non aktif Vonnie Panambunan, tentu dikaitkan dengan peraturan perundangan yang ada, sehingga Depdagri harus konsultasi dengan MA. Suratnya pun sudah dilayangkan ke MA,” kata Saut.
Lanjutnya, konsultasi dengan MA perlu dilakukan karena adanya perbedaan pandangan soal hukuman Vonnie. Satunya mengatakan, putusan Vonnie dilihat dari hasil majelis hakim. Lainnya bilang dilihat dari besarnya ancaman.
“Karena ada dua pendapat berbeda itu yang menyebabkan Depdagri harus konsultasikan ke MA biar tidak salah mengambil kebijakan dan ada dasar hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu Jubir MA Andri Sulistiono yang dihubungi terpisah mengaku MA belum menerima surat Depdagri. “MA belum menerima surat Depdagri, jadi saya belum bisa kasi komentar lebih jauh. Apanya yang mau dikomentari kalau suratnya ditujukan ke siapa atas nama siapa saja tidak ada,” tukasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Status Plt Bupati Minut Sompie Singal semakin terombang-ambing. Betapa tidak, sudah 11 bulan sejak putusan hukum tetap (inkrah) mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang