Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Penjelasan BKN, Jangan Kaget!

Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Penjelasan BKN, Jangan Kaget!
Karo Humas BKN Satya Pratama memberikan penjelasan soal status BTL untuk pengusulan penetapan NIP PPPK. Foto dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer di DKI Jakarta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 panik.

Itu karena status pengusulan penetapan NIP PPPK mereka berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu lantaran beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan jasmani.

"Jadi, pemberkasan sudah sejak Desember 2021, sedangkan dokumen baru diperiksa BKN. Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur kepada JPNN.com, Selasa (1/3).

Menanggapi itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan SKCK itu memang ada periodenya untuk menjamin calon PPPK berkelakuan baik pada saat periode yang tertulis di surat tersebut.

"Itu jaminan bahwa yang bersangkutan terus berkelakuan baik," jelasnya.

Begitu pula dengan surat keterangan dokter yang memastikan bahwa calon PPPK sehat, ada periodenya.

Sebab, kondisi kesehatan yang bersangkutan bisa berubah.

Karo Humas BKN Satya Pratama memberikan penjelasan soal status BTL untuk pengusulan penetapan NIP PPPK bagi calon PPPK guru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News