Status Cekal Djoko Chandra Dicabut
KPK Anggap Tak Terkait Kasus Artalyta
Selasa, 25 November 2008 – 15:37 WIB
JAKARTA - Nama Direktur Utama PT Mulya Intan Lestari Djoko Soegiarto Chandra sempat muncul dalam kasus suap USD 660 ribu terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan Artalyta "Ayin" Suryani. Karena keterlibatannya cukup meyakinkan, bekas tersangka kasus pembelian surat utang (cessie) PT Bank Bali dengan PT Era Giat Prima senilai Rp 546 miliar ini sempat dicekal Imigrasi atas permintaan KPK pada 24 April 2004. Langkah ini membuktikan pula bahwa penyelidikan KPK berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Jika memang tak diperoleh bukti, sambung Bibit, maka hak yang bersangkutan dikembalikan.
Lima bulan berselang tepatnya tanggal 26 September, cekal tersebut dicabut. Alasan KPK selaku pemohon cekal, persidangan Ayin maupun Urip tak menunjukan keterlibatan Djoko di dalamnya. "Tak nampak keterlibatan dia di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (25/11).
Baca Juga:
Bibit membantah langkah ini berarti KPK mencabut surat perintah penyelidikan terhadap Djoko. Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menerbitkan surat seperti itu. Dengan kata lain, pencekalan Djoko hanya berdasarkan dugaan. "Karena dulu mungkin ada kecurigaan terhadap dia makanya dicekal," jelas Bibit.
Baca Juga:
JAKARTA - Nama Direktur Utama PT Mulya Intan Lestari Djoko Soegiarto Chandra sempat muncul dalam kasus suap USD 660 ribu terhadap jaksa Urip Tri
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak