Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Jumat, 10 Februari 2012 – 12:28 WIB
Terhadap status cekal yang menimpa Wayan Koster dalam kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, berlaku juga hal yang sama. Menurut Mahfud, pencekalan itu batal dengan sendirinya berdasarkan keputusan MK. "Kecuali di UU KPK ada kewenangan khusus untuk mencekal. Namun setahu saya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam hal ini, muncul potensi jika seorang yang tengah diselidiki tidak dicekal berpotensi kabur ke luar negeri. Hal itu tentu menyulitkan para penegak hukum dalam menangkap pihak yang terduga pelaku. Menjawab hal itu, Mahfud menyatakan bahwa keputusan MK terkait pembatalan cekal tidak akan mempersulit penegak hukum. "Justru itu menguntungkan dunia hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Memang aturannya harus begitu," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi