Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur

Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Terhadap status cekal yang menimpa Wayan Koster dalam kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, berlaku juga hal yang sama. Menurut Mahfud, pencekalan itu batal dengan sendirinya berdasarkan keputusan MK. "Kecuali di UU KPK ada kewenangan khusus untuk mencekal. Namun setahu saya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," ujarnya.

Dalam hal ini, muncul potensi jika seorang yang tengah diselidiki tidak dicekal berpotensi kabur ke luar negeri. Hal itu tentu menyulitkan para penegak hukum dalam menangkap pihak yang terduga pelaku. Menjawab hal itu, Mahfud menyatakan bahwa keputusan MK terkait pembatalan cekal tidak akan mempersulit penegak hukum. "Justru itu menguntungkan dunia hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Memang aturannya harus begitu," tandasnya. (bay)

JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News