Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat menaikkan status kasus Century ke penyidikan. "Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya sepakat utk menaikan status kasus Bank Century ke penyidikan," kata Bambang Soesatyo, lewat pesan singkatnya, Jumat (31/8).
Jika informasi itu benar, kata Bambang, berarti KPK jilid III sudah bergerak maju dan telah kembali ke jalan yang benar. "Sebab, selama ini kita menduga KPK menggunakan paradigma yang keliru dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, seharusnya pembuktian mens rea adalah adanya actus reus (tindakan salah). Menurut Bambang, untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea, lihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk).
"Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa