Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan

Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat menaikkan status kasus Century ke penyidikan. "Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya sepakat utk menaikan status kasus Bank Century ke penyidikan," kata Bambang Soesatyo, lewat pesan singkatnya, Jumat (31/8).

 Jika informasi itu benar, kata Bambang, berarti KPK jilid III sudah bergerak maju dan telah kembali ke jalan yang benar. "Sebab, selama ini kita menduga KPK menggunakan paradigma yang keliru dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi," imbuhnya.

Padahal, lanjut dia, seharusnya pembuktian mens rea adalah adanya actus reus (tindakan salah). Menurut Bambang, untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea, lihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk).

"Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.

JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News