Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 20:30 WIB

Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat menaikkan status kasus Century ke penyidikan. "Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya sepakat utk menaikan status kasus Bank Century ke penyidikan," kata Bambang Soesatyo, lewat pesan singkatnya, Jumat (31/8).
Jika informasi itu benar, kata Bambang, berarti KPK jilid III sudah bergerak maju dan telah kembali ke jalan yang benar. "Sebab, selama ini kita menduga KPK menggunakan paradigma yang keliru dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, seharusnya pembuktian mens rea adalah adanya actus reus (tindakan salah). Menurut Bambang, untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea, lihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk).
"Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak