Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 20:30 WIB
Dia mebambahkan, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain, dengan mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan Bank Indonesia dalam rapat Dewan Gubernur BI, serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu dengan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan, adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.
"Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu "niat jahat" dengan cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Apalagi, lanjut dia, BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya