Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
Senin, 30 Agustus 2010 – 04:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy berbeda pandangan. Dia mengatakan, mayoritas fraksi menghendaki masa jabatan pengganti pimpinan KPK hanya setahun. Alasannya, statusnya hanya pengganti. "Masak pengganti sampai empat tahun," kata Tjatur yang juga ketua FPAN itu.
Menurut dia, ini masalah hukum dan tidak berhubungan dengan efisiensi. Kalau memang pendekatannya efisiensi, bisa sekalian diganti semuanya. "Tapi, kalau ada yang dilantik pada 2011, nanti 2014 ada lagi, maka tidak ada lagi kesinambungan. Ini berbahaya bagi KPK," tegas Tjatur.
Mengenai status calon terpilih, PAN berpendirian harus dilakukan kocok ulang. Jadi, calon yang terpilih tidak otomatis menjadi ketua KPK. "Yang diganti pimpinan, bukan ketua," katanya.
Anggota Komisi III Topane Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) sependapat dengan FPAN, baik soal masa jabatan maupun status calon terpilih. Menurut Gayus, pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun berlaku dalam keadaan normal. Itu berbeda dengan pemilihan kali ini yang hanya untuk mengisi kekosongan.
JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran.
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan