Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
Senin, 30 Agustus 2010 – 04:11 WIB
"Jadi, setahun saja sampai 2011," tegasnya. Gayus juga berpandangan, calon terpilih tidak otomatis menjadi ketua. Dia merujuk pasal 30 ayat 11 UU yang sama bahwa DPR memilih dan menetapkan seorang ketua di antara lima pimpinan. "Jadi, DPR voting lagi untuk memilih salah satu sebagai ketua KPK," kata Gayus.
Bambang Soesatyo menegaskan, nanti Komisi III DPR yang akan memilih siapa yang menjadi ketua KPK itu. "Jadi, tidak otomatis (Bambang atau Busyro) bila terpilih menjadi ketua KPK," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III dari FPKS Fahri Hamzah tidak sependapat dengan pemahaman kocok ulang dari FPAN, FPDIP, dan Fraksi Partai Golkar. Menurut dia, calon terpilih nanti, entah itu Bambang atau Busyro, akan menjadi ketua KPK. Sebab, mereka menggantikan satu kursi kosong yang sebelumnya diisi Ketua KPK Antasari Azhar. "Jadi, ya otomatis," tegas Fahri. Dalam persoalan itu, Fahri sejalan dengan pemikiran PPP. (pri/c7/agm)
JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat