Status Darurat COVID-19 Diperpanjang, Hampir Bisa Dipastikan Kompetisi 2020 Dihentikan
Sabtu, 30 Mei 2020 – 21:47 WIB

PT Liga Indonesia Baru. Foto: ANTARA/HO-PT Liga Indonesia Baru
"Percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional," kata Doni dalam surat edarannya. (dkk/jpnn)
Direktur Bisnis PT LIB Rudy Kangdra mengakui bahwa dalam rapat jaring aspirasi klub-klub peserta kompetisi banyak yang menolak melanjutkan kompetisi.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Buntut Insiden Pemain ke-12 saat Jumpa Barito Putera, PSM Makassar Mendapat Sanksi Ini
- Sikap PT LIB soal Kerusuhan Suporter Seusai Duel Persib vs Persija
- Kata PT LIB Soal Penundaan Liga 1
- PT LIB Gelontorkan Rp 100 Miliar Lebih untuk VAR di Liga 1, Dipakai Mulai Tahun Depan
- SOS Dorong Klub Liga 2 yang Menunggak Gaji Pemain Didegradasi