Status Gubernur Bengkulu Jadi Masalah

Status Gubernur Bengkulu Jadi Masalah
Status Gubernur Bengkulu Jadi Masalah
BENGKULU--Status gubernur Bengkulu yang hingga dua tahun belum definitif, sudah menjadi permasalahan nasional. Dewan Ketahanan Nasional (wantanas) telah membawanya dalam rapat kerja terbatas wantanas. Dan Bengkulu menjadi narasumber mengenai efektifitas kepemimpinan kepala daerah yang berstatus Pelaksana Tugas (plt).

"Kita ini sudah dua tahun dengan status Plt. Jika ditanya tentang roda pemerintahan berjalan atau tidak, tentunya berjalan. Tapi jika sudah di cut dengan PP No 49,  dengan keragu-raguan dan segala persoalan harus meminta izin. Ini yang kita kupas kemarin," kata sekdaprov Drs. H. Asnawi A Lamat, M.Si.

Jadi menurut Asnawi, status Plt yang kembali dipertanyakan oleh DPRD Provinsi dalam rapat paripurna Rabu (14/11), bukan hanya menjadi permasalahan daerah tapi juga nasional. Karena saat ini status gubernur Bengkulu, terhambat dengan proses hukum pada sidang gugatan Gubernur nonjob Agusrin M Najamuddin di PTUN.

"Sekarang ini sedang menunggu proses hukum, yaitu PTUN dan PK. Ini yang ditunggu-tunggu. Siapa yang menunggu, ya semua orang menunggu. Baik d jajaran eksekutif dan legislatif, birokrasi dan masyarakat," ujar Asnawi.

BENGKULU--Status gubernur Bengkulu yang hingga dua tahun belum definitif, sudah menjadi permasalahan nasional. Dewan Ketahanan Nasional (wantanas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News