Status Gunung Agung Masih Awas, Tanggap Darurat Diperpanjang

Status Gunung Agung Masih Awas, Tanggap Darurat Diperpanjang
Video kawah Gunung Agung beredar di media sosial berbagi video. Foto: YouTube

jpnn.com, BALI - Status awas Gunung Agung, Bali, diperpanjang. Status awas ini sebelumnya sudah 23 hari diberlakukan sejak ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) 22 September 2017.

Namun, sampai sejauh ini tanda-tanda letusan belum tampak. “Aktivitas vulkanik masih tinggi,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho kepada JPNN, Sabtu (14/10).

PVMBG mencatat, saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik (lebih dangkal dan dekat ke kawah). Magnitudo gempa banyak di bawah 2 skala richter (SR). Gempa vulkanik jumlahnya belum menurun. Menurut Sutopo, Sabtu (14/10) pukul 00.00-06.00 Wita atau dalam enam jam sudah terekam 360 gempa vulkanik.

“Potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak bisa dipastikan secara pasti kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus,” ujarnya.

Meski demikian, dia menuturkan, daerah yang harus dikosongkan tetap sama yaitu di radius sembilan kilometer dari puncak kawah dan 12 km di sektor utara - timur laut dan sektor tenggara - selatan - barat daya. “Ribuan warga masih mengungsi,” tegasnya.

Untuk memberikan kemudahan akses dalam penanganan darurat maka Gubernur Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari. Perpanjangan itu berlaku 13-26 Oktober.

Dia menegaskan, perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa. Keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih status awas.

Selama PVMBG masih menetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan darurat.

Sampai sejauh ini tanda-tanda letusan belum tampak, namun aktivitas vulkanik masih tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News