Status Hakim jadi Awal Persoalan
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:34 WIB
“Saat ini, MA sebagai leading sector dari tim kecil ini tengah mempersiapkan sejumlah narasi yang akan diusulkan dalam pembahasan internal. Dalam persiapan pertemuan tersebut, sangat diperlukan sejumlah panduan dalam format Term of Reference (TOR), terutama terkait penentuan jumlah kenaikan kesejahteraan hakim," paparnya.
Baca Juga:
Bulan lalu, Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno dalam pertemuan antara lima lembaga negara itu mengatakan, tuntutan yang dilakukan oleh para hakim terkait status pejabat negara, tunjangan, dan fasilitas yang sehuarus didapat para hakim itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Kecil gabung dari kelima lembaga tersebut.
"Tim ini nantinya tidak hanya membahas masalah gaji dan tunjangan, tetapi juga mengembalikan statusnya (hakim, red) sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu sebagai pejabat negara," ujarnya.(ris)
JAKARTA- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masur mengatakan, pihaknya menyadari keberadaan hakim merupakan pejabat negara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai