Status Honorer Selesai 2023, Setelah Itu Hanya Ada PNS dan PPPK
Senin, 17 Januari 2022 – 22:25 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi tersebut akan berkurang 30 persen - 40 persen seiring dengan transformasi digital.
Menurut dia, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan status pegawai honorer selesai 2023. Status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya