Status Hukum Habib Rizieq Tergantung Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi. Pertemuan antara pengacara kondang yang juga aktivis Islam Eggy Sudjana dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun tak serta-merta menghentikan penyidikan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, petinggi kepolisian tak bisa megintervensi penyidikan terhadap ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq tersebut. “Itu semua kewenangan penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri, Senin (19/2).
Mengenai kabar tentang rencana kepulangan Habib Rizieq pada 21 Februari mendatang, Setyo memastikan pendiri FPI itu batal pulang ke tanah air. Terlebih, Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera juga sudah memastikan Habib Rizieq batal pulang.
Setyo pun enggan berandai-andai perihal rencana kepulangan Rizieq. Karena itu, Polri tak terlalu menggubrisnya.
“Karena saya mendengar dari media saja. Pak Kapitra menyatakan tidak jadi pulang,” kata dia.(mg1/jpnn)
Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Imam Besar FPI M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya