Status Hukum Habib Rizieq Tergantung Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi. Pertemuan antara pengacara kondang yang juga aktivis Islam Eggy Sudjana dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun tak serta-merta menghentikan penyidikan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, petinggi kepolisian tak bisa megintervensi penyidikan terhadap ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq tersebut. “Itu semua kewenangan penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri, Senin (19/2).
Mengenai kabar tentang rencana kepulangan Habib Rizieq pada 21 Februari mendatang, Setyo memastikan pendiri FPI itu batal pulang ke tanah air. Terlebih, Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera juga sudah memastikan Habib Rizieq batal pulang.
Setyo pun enggan berandai-andai perihal rencana kepulangan Rizieq. Karena itu, Polri tak terlalu menggubrisnya.
“Karena saya mendengar dari media saja. Pak Kapitra menyatakan tidak jadi pulang,” kata dia.(mg1/jpnn)
Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Imam Besar FPI M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan