Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
jpnn.com, PALEMBANG - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.
Sebelumnya, bandara satu-satunya di kota pempek ini merupakan bandara internasional.
Perubahan tersebut sesuai keputusan menteri perhubungan RI Nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.
Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional.
Selain Bandara SMB II Palembang ada 17 bandara di Indonesia yang menjadi bandara internasional.
Di Sumatera sendiri hanya ada lima yang menjadi bandara internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.
"Perubahan status bandara ini merupakan kewenangan dari pemerintah, kami bagian dari goverment pasti mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut," ungkap Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar, Jumat (26/4).
Kata Iwan, meski Bandara SMB II berubah status dari internasional menjadi domestik.
Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024, Bandara SMB II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya