Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
jpnn.com, PALEMBANG - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.
Sebelumnya, bandara satu-satunya di kota pempek ini merupakan bandara internasional.
Perubahan tersebut sesuai keputusan menteri perhubungan RI Nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.
Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional.
Selain Bandara SMB II Palembang ada 17 bandara di Indonesia yang menjadi bandara internasional.
Di Sumatera sendiri hanya ada lima yang menjadi bandara internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.
"Perubahan status bandara ini merupakan kewenangan dari pemerintah, kami bagian dari goverment pasti mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut," ungkap Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar, Jumat (26/4).
Kata Iwan, meski Bandara SMB II berubah status dari internasional menjadi domestik.
Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024, Bandara SMB II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen