Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden
Untuk Proses Penonaktifan Sementara Karena jadi Terdakwa
Sabtu, 15 Mei 2010 – 00:15 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain melaporkan hal tersebut, Mendagri sekaligus juga akan mengusulkan pemberhentian sementara Ismeth dari posisinya saat ini yang masih aktif sebagai Gubernur Kepri. Aturan serupa juga ditegaskan dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 126 ayat (1), yang menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Hal tersebut dikatakan juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (14/5) petang. Menurutnya, saat ini Kemendagri masih memproses surat usulan penonaktifan sementara atas Ismeth. "Karena kita sudah terima surat penetapan dari pengadilan bahwa Gubernur Kepri sudah menjadi beserta register perkaranya," ujar Saut.
Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6