Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden

Untuk Proses Penonaktifan Sementara Karena jadi Terdakwa

Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden
Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain melaporkan hal tersebut, Mendagri sekaligus juga akan mengusulkan pemberhentian sementara Ismeth dari posisinya saat ini yang masih aktif sebagai Gubernur Kepri.

Hal tersebut dikatakan juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (14/5) petang. Menurutnya, saat ini Kemendagri masih memproses surat usulan penonaktifan sementara atas Ismeth. "Karena kita sudah terima surat penetapan dari pengadilan bahwa Gubernur Kepri sudah menjadi beserta register perkaranya," ujar Saut.

Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Aturan serupa juga ditegaskan dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 126 ayat (1), yang menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News