Status Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rulliyandi ikut mencermati terkaiy salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru yakni status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Karena itu mereka harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN. Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan.
Meski begitu, anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp1,2 Triliun.
"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment yang berbeda," ujar Rulli usai acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta, Kamis (18/9).
Terkait hal itu, dia mempersilakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran.
"Karena itu ada hubunganya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yg besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.
Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.
Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu