Status Jokowi Harus Dipastikan
Dia menilai jangan sampai proses tahapan pilpres yang sudah berjalan jadi berantakan lantaran Kejagung baru melakukan penetapan tersangka mendekati hari pelaksanaan pilpres, sehingga tak mencukupi waktu dilakukan pergantian capres oleh parpol pengusung.
”Selain itu negara juga akan dirugikan kalau status tersangka baru diberikan setelah proses kampanye berjalan. Kalau mundur setelah masuk masa kampanye, maka biasanya sang calon harus mengundurkan diri karena negara sudah mengeluarkan dana kampanye. Kalau ditetapkan jadi tersangka tidak ada kewajiban mengganti, tapi negara rugi karena dia sudah menggunakan dana kampanye tentunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tersangka Udar Pristono dengan tuduhan melakukan mark up harga satuan unit bus Trans Jakarta dari 140 ribu dolar AS per unit menjadi 355 ribu dolar AS per unit. Proyek pengadaan bus itu sebanyak 125 unit bus senilai Rp 402 miliar. (ind)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya segera mempertegas status Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto