Status Jokowi Harus Dipastikan

Dia menilai jangan sampai proses tahapan pilpres yang sudah berjalan jadi berantakan lantaran Kejagung baru melakukan penetapan tersangka mendekati hari pelaksanaan pilpres, sehingga tak mencukupi waktu dilakukan pergantian capres oleh parpol pengusung.
”Selain itu negara juga akan dirugikan kalau status tersangka baru diberikan setelah proses kampanye berjalan. Kalau mundur setelah masuk masa kampanye, maka biasanya sang calon harus mengundurkan diri karena negara sudah mengeluarkan dana kampanye. Kalau ditetapkan jadi tersangka tidak ada kewajiban mengganti, tapi negara rugi karena dia sudah menggunakan dana kampanye tentunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tersangka Udar Pristono dengan tuduhan melakukan mark up harga satuan unit bus Trans Jakarta dari 140 ribu dolar AS per unit menjadi 355 ribu dolar AS per unit. Proyek pengadaan bus itu sebanyak 125 unit bus senilai Rp 402 miliar. (ind)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya segera mempertegas status Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit