Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri

Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri
Bareskrim Polri segera memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu.

“Dalam perkara ini ada 15 saksi yang diperiksa dan lima orang ahli,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan ke penyidikan di kasus tersebut. Hari ini juga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung,” kata Ramadhan.

Rencana berikutnya, penyidik akan memanggil Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor dan saksi-saksi lainnya.

“Penyidik juga membuatkan surat panggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa lain untuk hadir Jumat 28 Januari mendatang,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Status kasus Edy Mulyadi segera naik ke penyidikan, Bareskrim Polri segera memeriksanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News