Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu.
“Dalam perkara ini ada 15 saksi yang diperiksa dan lima orang ahli,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan ke penyidikan di kasus tersebut. Hari ini juga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung,” kata Ramadhan.
Rencana berikutnya, penyidik akan memanggil Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor dan saksi-saksi lainnya.
“Penyidik juga membuatkan surat panggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa lain untuk hadir Jumat 28 Januari mendatang,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Status kasus Edy Mulyadi segera naik ke penyidikan, Bareskrim Polri segera memeriksanya.
- Prabowo Mewanti-wanti Menteri: Jangan Sering ke Luar Negeri Kalau Pakai Anggaran Negara!
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- Prabowo dan RK Bertemu Kamis Malam, Pengamat: Gestur Dukungan Politik