Status Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Siap-siap Kembali Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya akan kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Senin (1/11).
"(Pemeriksaan Rachel) minggu depan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi awak media, Kamis (28/10).
Mantan istri Niko Al Hakim itu akan dimintai keterangan lanjutan setelah status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Walau kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan tetapi, Rachel Vennya masih berstatus saksi. "Masih (berstatus) saksi," ucap Tubagus.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Rachel Vennya akan kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU