Status Khusus Batam Digugat ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi atas UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang FTZ.
Permohonan itu diajukan Ta'in Komari, dosen di Unrika Batam. Hanya saja pada persidangan perdana yang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar itu, Ta'in selaku pemohon diminta memperbaiki permohon. Selain itu, Tain juga diminta menunjuk kuasa hukum.
Baca Juga:
Akil juga meminta pemohon menguraikan lebih rinci tentang batu uji (pasal di UUD 1945, red) yang digunakan untuk menguji UU Nomor 44 Tahun 2007. "Permohonannya tolong diperbaiki," pinta Akil.
Selanjutnya, pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonanya. Ta'in yang ditemui usai persidangan juag mengaku siap memperbaiki permohonannya. "Saya akan siapkan tim kuasa hukum," lanjutnya.
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar
BERITA TERKAIT
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya