Status Khusus Batam Digugat ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi atas UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang FTZ.
Permohonan itu diajukan Ta'in Komari, dosen di Unrika Batam. Hanya saja pada persidangan perdana yang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar itu, Ta'in selaku pemohon diminta memperbaiki permohon. Selain itu, Tain juga diminta menunjuk kuasa hukum.
Baca Juga:
Akil juga meminta pemohon menguraikan lebih rinci tentang batu uji (pasal di UUD 1945, red) yang digunakan untuk menguji UU Nomor 44 Tahun 2007. "Permohonannya tolong diperbaiki," pinta Akil.
Selanjutnya, pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonanya. Ta'in yang ditemui usai persidangan juag mengaku siap memperbaiki permohonannya. "Saya akan siapkan tim kuasa hukum," lanjutnya.
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang