Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up Tiket
Selasa, 16 Maret 2010 – 05:11 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka. Usai melakukan pemeriksaan kedua, Kejaksaan Agung belum memberikan perubahan status terhadap mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Imron enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Dia berdalih, pemeriksaan berlangsung tertutup. "Tanya saja dengan jaksa di dalam," katanya sembari bergegas masuk ke mobil Innova B 1781 RFQ.
Kemarin (15/3), Imron menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hampir delapan jam. Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada (11/3) lalu. "Belum ada perubahan status, masih saksi, belum tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah di Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Arminsyah, penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti tentang adanya aliran dana dari hasil markup tiket ke mantan Sekjen itu. Dalam testimoni yang dikeluarkan oleh salah satu tersangka, Ade Sudirman, disebutkan ada aliran dana mencapai Rp 2,35 miliar ke Imron. "Kami harus memeriksa Ade Sudirman dulu," kata mantan staf khusus jaksa agung itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok