Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up Tiket
Selasa, 16 Maret 2010 – 05:11 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka. Usai melakukan pemeriksaan kedua, Kejaksaan Agung belum memberikan perubahan status terhadap mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Imron enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Dia berdalih, pemeriksaan berlangsung tertutup. "Tanya saja dengan jaksa di dalam," katanya sembari bergegas masuk ke mobil Innova B 1781 RFQ.
Kemarin (15/3), Imron menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hampir delapan jam. Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada (11/3) lalu. "Belum ada perubahan status, masih saksi, belum tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah di Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Arminsyah, penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti tentang adanya aliran dana dari hasil markup tiket ke mantan Sekjen itu. Dalam testimoni yang dikeluarkan oleh salah satu tersangka, Ade Sudirman, disebutkan ada aliran dana mencapai Rp 2,35 miliar ke Imron. "Kami harus memeriksa Ade Sudirman dulu," kata mantan staf khusus jaksa agung itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional