Status Menteri PDT Tergantung Hasil Penyidikan atas Bupati Biak

Status Menteri PDT Tergantung Hasil Penyidikan atas Bupati Biak
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (berbaju tahanan warna oranye) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/6) malam karena diduga menerima suap saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Selasa (17/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembuatan tanggul laut. Pasalnya, KPK masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam suap proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya saat ini memang masih fokus pada penyidikan terhadap Yesaya dan Teddi. Namun mereka juga akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.

"Apakah terlibat atau tidak kita tunggu hasil pemeriksaan, pengembangan tim penyidik KPK," kata Abraham di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Abraham, KPK tidak gentar untuk menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. "Tidak ada hambatan psikologis bagi KPK untuk menetapkan tersangka seorang menteri apabila sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, proyek yang dijadikan dasar suap itu berkaitan dengan Kementerian PDT. Namun, pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu mengaku belum mengetahui besaran anggaran proyeknya.

"Ini proyek PDT tentang penanggulangan bencana khususnya tanggul laut. Ini dana APBNP 2014," ujar Bambang.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News