Status Negara Berkembang Dicabut, Menkeu: Tak Berpengaruh Besar

Status Negara Berkembang Dicabut, Menkeu: Tak Berpengaruh Besar
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meskipun Indonesia telah dikeluarkan dari daftar negara berkembang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).

“GSP masih belum ditetapkan jadi kita akan tetap lakukan upaya terbaik untuk tetap mendapat GSP itu,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menuturkan sebenarnya kebijakan Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tersebut lebih berdampak pada bea masuk anti-subsidi atau Countervailing Duties (CVD).

“Kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke Countervailing Duties (CVD). Saya rasa dan harap hanya spesifik mengenai CVD,” ujarnya.

Selama ini, kata Menkeu, yang menikmati fasilitas CVD hanya lima komoditas sehingga jika itu dicabut maka tidak terlalu memberikan dampak besar pada sektor perdagangan Indonesia.

“Selama ini di Indonesia hanya lima komoditas yang menikmati jadi enggak terlalu besar pengaruhnya ke perdagangan kita. CVD berbeda dengan GSP jadi enggak ada hubunganya dengan berbagai hal lain,” katanya.

Ia menjelaskan dalam menghadapi hal tersebut maka pemerintah akan meningkatkan daya saing, produktivitas, dan konektivitas Indonesia mengingat sudah masuk sebagai negara berpendapatan menengah ke atas.

“Produktivitas, compotitiveness, dan connectivity karena itu semua yang akan menciptakan cost of production yang lebih efisien,” jelasnya.

Meskipun Indonesia telah dikeluarkan dari daftar negara berkembang, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, bahwa belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk (GSP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News