Status Nonaktif, Bupati Nekat Ngantor
Selasa, 26 Juni 2012 – 01:46 WIB
JAKARTA--Tindakan Bupati Bone Bolongo (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) yang nekat ngantor, bahkan memberikan sambutan saat apel PNS Bonbol dan menggunakan kendaraan dinas bupati (DM 1), mendapat kecaman dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah AHN tersebut dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum yang jelas.
"Atas dasar apa sampai saudara Haris Najamudin menggunakan fasilitas pejabat negara. Dia memang pejabat negara tapi statusnya kan masih non aktif. Jadi tidak bisa memimpin rapat atau kasi sambutan di depan PNS di kantor bupati sebelum jelas statusnya," tegas Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Senin (25/6).
Mendagri Gamawann Fauzi bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, lanjutnya, saat ini berada di Aceh, namun akan melakukan tindakan cepat terhadap masalah tersebut. "Pak Mendagri akan meminta klarifikasi kepada Gubernur Gorontalo. Ini harus secepatnya diselesaikan agar tidak memberikan ketidaknyamanan bagi pejabat yang memimpin pemerintahan, demikian juga netralitas PNS-nya," tambahnya.
Dia pun mengimbau agar Plt bupati Bonbol dan PNS tetap bekerja sebagaimana biasa. Keberadaan AHN di kantor bupati itu ilegal karena dasar hukumnya tidak ada.
JAKARTA--Tindakan Bupati Bone Bolongo (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) yang nekat ngantor, bahkan memberikan sambutan saat apel PNS
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel