Status Pegawai KPK Berubah jadi ASN Tetapi Tidak Otomatis
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.
Penegasakan bahwa pegawai KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya di ayat 2 berbunyi "Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian di Pasal 69C dinyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.
Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang berbunyi "Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fat/jpnn)
Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah, mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat