Status Perkara Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Segera Ada Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polri menaikkan status kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang ke tingkat penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan naiknya status perkara itu setelah kepolisian memeriksa 20 orang saksi.
Lalu, kepolisian melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Dengan naiknya status perkara itu ke tingkat penyidikan, polisi segera menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya bakal menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP," ujar Dedi.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan Aremania meninggal seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
Polri menaikkan status tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter ke tingkat penyidikan.
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Anies Anggap Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 Belum Tuntas: Ungkap Kebenaran Sebenarnya!
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
- Berkunjung ke Malang, Menpora Dito Sampaikan Duka kepada Korban Tragedi Kanjuruhan
- Pengamat soal Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan: Elegan dan Humanis