Status Pileg Papua Terancam Pidana

Status Pileg Papua Terancam Pidana
Status Pileg Papua Terancam Pidana
JAKARTA – Status Pemilu Legislatif (pileg) di Papua membuat KPU dalam kondisi terjepit. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituntut untuk memasukkan rekapitulasi suara tiga kabupaten/kota di Papua yang belum masuk. Namun, KPU bisa diancam pidana jika memasukkan rekap tersebut.

 

”Sebab, jika dilakukan penambahan, KPU bisa dipidana. Ini karena penambahan suara hanya bisa dilakukan jika ada sengketa hasil berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TEPI) di Jakarta, kemarin (15/9). Padahal, dalam sengketa hasil pemilu, tidak ada gugatan pemilu legislatif daerah pemilihan Papua yang masuk di MK.

 

Menurut Jeirry, sesuai landasan hukum itu, berarti hasil pileg di Papua tidak boleh diubah. KPU harus tetap menyesuaikan hasil perolehan kursi di Papua berdasarkan SK 295 tertanggal 9 Mei 2009. ”KPU harus tetap pada putusan yang sebelumnya. Sebab, tak ada landasan hukum untuk mengubah (hasil pileg) Papua saat ini,” tegasnya.

 

Namun, Jeirry menegaskan, KPU tetap dalam posisi terjepit jika melaksanakan putusan itu. Logikanya, jika tidak ada penambahan, berarti KPU mengabaikan suara rakyat yang berpartisipasi dalam pemilu. Partai yang merasa diuntungkan jika ada penambahan suara di Papua bakal mempidanakan KPU. ”KPU akan dianggap menghilangkan suara rakyat dan merugikan peserta pemilu,” ujar Jeirry mengingatkan.

 

JAKARTA – Status Pemilu Legislatif (pileg) di Papua membuat KPU dalam kondisi terjepit. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituntut untuk memasukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News