Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada, 9 Desember mendatang. UU itu juga membuat status PNS sekitar 85 persen kepala daerah yang sebelumnya berasal dari aparatur sipil negara terancam.
“Bagaimana nasib kepegawaian mereka. Apakah mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan PNS-nya. Padahal masa pengabdiannya masih sangat panjang,” ujar Rektor Universitas Nusa Cendana Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredik Lukas Beno, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/3).
Menurut Fredik, fenomena mengemuka setelah sebelumnya pembuat undang-udang menetapkan aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 UU ASN. Dia menambahkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Dalam pasal tersebut memang disebutkan jika ingin mendaftarkan sebagai calon kepala daerah. Tapi kan juga berimplikasi terhadap kepala-kepala daerah yang saat ini memimpin, yang sebelumnya berasal dari PNS,” katanya.
Fredik mencontohkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini terdapat kepala daerah yang masih bertatus PNS. Kada tersebut sebelum terpilih beberapa waktu lalu merupakan pengajar di Undana. Karena itu, untuk sementara non aktif sebagai pengajar. Namun, status kepegawaiannya sebagai seorang PNS masih melekat. (gir/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya