Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot
Rabu, 01 April 2015 – 11:19 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka