Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Ahli penggugat menyebutkan tidak ada larangan bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi pejabat negara dengan status diberhentikan sementara dari jabatan administrasi.
“Bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini bersifat diskriminatif bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN atau BUMD,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga:
Menurut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya ini, dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri. Namun, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa.
Lanjut jauh Zen mengatakan bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya Pasal 6 tidak terdapat ketentuan tentang keharusan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri dari PNS. demikian juga dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari PNS, kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS.
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen