Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Ahli penggugat menyebutkan tidak ada larangan bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi pejabat negara dengan status diberhentikan sementara dari jabatan administrasi.
“Bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini bersifat diskriminatif bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN atau BUMD,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga:
Menurut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya ini, dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri. Namun, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa.
Lanjut jauh Zen mengatakan bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya Pasal 6 tidak terdapat ketentuan tentang keharusan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri dari PNS. demikian juga dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari PNS, kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS.
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?