Status PNS Tak Harus Diberhentikan

Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Status PNS Tak Harus Diberhentikan
”Tidak terdapat ketentuan mengharuskan calon dan/atau baik Presiden dan Wakil Presiden, Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari PNS,” tuturnya.

Sebelumnya,  permohonan pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dimohonkan oleh Muhammad Abduh Zen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen pada Universitas PGRI Palembang dengan pangkat Rektor Golongan III/C. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News