Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
”Tidak terdapat ketentuan mengharuskan calon dan/atau baik Presiden dan Wakil Presiden, Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari PNS,” tuturnya.
Sebelumnya, permohonan pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dimohonkan oleh Muhammad Abduh Zen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen pada Universitas PGRI Palembang dengan pangkat Rektor Golongan III/C. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata