Status PNS untuk Perangkat Desa

Status PNS untuk Perangkat Desa
STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu materi yang akan dibicarakan dalam perumusan RUU Pemerintahan Desa.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian yang dibahas dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di gedung DPR, Rabu (3/2). Penegasan tersebut disampaikan Burnap - panggilan akrabnya - saat menerima puluhan wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Ketika itu, ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi II.

Burnap menjelaskan, UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga undang-undang. Masing-masing yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Pemerintahan Desa.

Dalam materi RUU Pemerintahan Desa, sejumlah persoalan akan dibahas secara komprehensif. Antara lain mulai dari pendapatan asli desa, sampai pengelolaan bantuan anggaran dari APBN dan APBD yang disalurkan melalui kas desa. Tak terkecuali desakan agar perangkat desa diberi status PNS. "Itulah poin-poin yang bisa didiskusikan," ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.

JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News