Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu materi yang akan dibicarakan dalam perumusan RUU Pemerintahan Desa. Dalam materi RUU Pemerintahan Desa, sejumlah persoalan akan dibahas secara komprehensif. Antara lain mulai dari pendapatan asli desa, sampai pengelolaan bantuan anggaran dari APBN dan APBD yang disalurkan melalui kas desa. Tak terkecuali desakan agar perangkat desa diberi status PNS. "Itulah poin-poin yang bisa didiskusikan," ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian yang dibahas dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di gedung DPR, Rabu (3/2). Penegasan tersebut disampaikan Burnap - panggilan akrabnya - saat menerima puluhan wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Ketika itu, ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi II.
Baca Juga:
Burnap menjelaskan, UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga undang-undang. Masing-masing yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Pemerintahan Desa.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak