Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu materi yang akan dibicarakan dalam perumusan RUU Pemerintahan Desa. Dalam materi RUU Pemerintahan Desa, sejumlah persoalan akan dibahas secara komprehensif. Antara lain mulai dari pendapatan asli desa, sampai pengelolaan bantuan anggaran dari APBN dan APBD yang disalurkan melalui kas desa. Tak terkecuali desakan agar perangkat desa diberi status PNS. "Itulah poin-poin yang bisa didiskusikan," ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian yang dibahas dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di gedung DPR, Rabu (3/2). Penegasan tersebut disampaikan Burnap - panggilan akrabnya - saat menerima puluhan wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Ketika itu, ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi II.
Baca Juga:
Burnap menjelaskan, UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga undang-undang. Masing-masing yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Pemerintahan Desa.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak