Status PNS untuk Perangkat Desa

Status PNS untuk Perangkat Desa
STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.
Ribuan anggota PPDI kemarin memang kembali menggelar unjuk rasa di gerbang depan gedung DPR. Mereka mendesak DPR untuk mengatur pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, melalui RUU Pemerintahan Desa. Selain memasang spanduk, para demonstran yang berpakaian dinas warna cokelat itu berorasi bergantian.

Anggota FPKB Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendorong agar para perangkat desa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS. "(Misalnya) perangkat desa yang sudah mengabdi lama di desa itu," kata Malik.

Pertimbangan tersebut dinilai cukup. Apalagi katanya, para perangkat desa umumnya sudah mengabdi tujuh hingga delapan tahun. "Bahkan, banyak yang sudah puluhan tahun," lanjut Malik.

Meski sudah mengabdi puluhan tahun, status mereka tak pernah jelas. Menurut Malik, dana operasional dari APBD dan bengkok (ganjaran atau gaji, Red) yang mereka dapat selama ini, tidak pernah cukup. "Para perangkat desa ini bersedia melepas bengkok, asalkan statusnya diperjelas (menjadi PNS)," jelasnya. Malik menegaskan, FPKB akan mendorong penetapan status perangkat desa itu dalam pembahasan RUU Desa.

JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News