Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB

STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.
Sementara, Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosidi mengatakan, meski perangkat desa berpakaian resmi dan melaksanakan kewajiban administrasi pemerintahan layaknya PNS, hak-haknya berbeda jauh. Masih banyak di antara mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, karena hanya berpenghasilan Rp 200 ribu per bulan.
"Kami minta status PNS untuk melindungi hak-hak kami sebagai aparatur negara," kata Perangkat Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu. Menurut Ubaidi, tanpa status PNS, nasib mereka tak jelas. Meski ada surat edaran Mendagri agar pemda mengalokasikan tunjangan kepada aparat desa melalui APBD, pelaksanaannya tidak pernah optimal.
"Harapan kesejahteraan tinggal aturan. Banyak bupati yang beralasan (APBD) sedang defisit," curhatnya. Ubaidi berkeyakinan, APBN mampu membayar gaji PNS perangkat desa yang berjumlah 509 ribu orang di seluruh Indonesia. (pri/bay)
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan