Status PPPK Dambaan Jutaan Honorer, tetapi HG Sungguh Nekat, Terancam Dipecat
jpnn.com - JAKARTA – Sekitar 2,3 juta honorer saat ini menanti terbitnya PP Manajemen ASN sebagai turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, PP Manajemen ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu atau pun PPPK Part Time.
Status ASN PPPK jadi dambaan para honorer lantaran hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan ASN PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjamin adanya kesejahteraan PPPK yang beda tipis alias beti dengan PNS.
Namun, seorang ASN PPPK berinisial HG (46) tampaknya tidak bersyukur atas statuas kepegawaian yang dia miliki.
Gegara diduga nekat melakukan perbuatan tindak pidana, HG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN PPPK.
HG telah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian membeberkan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan STNK dengan nomor rahasia atau khusus.
Di saat jutaan honorer ingin segera diangkat jadi PPPK, tetapi salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melakukan perbuatan nekat.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas