Status Pulau Berhala Belum Jelas
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:45 WIB
![Status Pulau Berhala Belum Jelas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Status Pulau Berhala Belum Jelas
JAMBI- Teka-teki provinsi mana yang paling berhak mengelola Pulau Berhala belum akan terjawab hingga tahun 2012 berakhir. Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dirilis resmi diwebsitenya, www.mahkamahkonstitusi.go.id hingga 15 Januari 2013 tidak ada sidang yang mengagendakan putusan kepemilikan pulau dengan gugusan batu karang nan indah itu. Sementara itu kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Natres Lutfhi berharap pulau eksotis yang berjarak dua jam dari Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur itu segera menjadi milik Jambi. Sebab dipastikannya, pihaknya sudah merencanakan berbagai agenda untuk pengelolaan kekayaan bahari di sana. Disebutkan Natres, gugusan pulau berhala menyimpan kekayaan bahari yang sangat besar. Dirinya bahkan sudah mendapat sinyal lampu hijau dari Jepang yang siap turut serta dalam pengelolaan kekayaan bahari di pulau tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani yang coba dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui line telepon mengaku sedang rapat sehingga tidak bisa memberi komentar. Namun dalam jadwal yang dilansir mahkamah konstitusi itu agenda sidang memang didominasi dengan sengketa pilkada dan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini senada dengan yang pernah disebutkan Jailani beberapa waktu lalu bahwa MK mendahulukan perkara yang sifatnya mendesak dan menyangkut kepentingan publik secara luas atau nasional.
Baca Juga:
Sebagaimana yang diketahui bahwa pada sidang MK kali ini benar-benar sangat ditunggu, baik oleh Jambi maupun Kepulauan Riau. Hal ini dikarenakan sidang terakhir ini akan menjadi keputusan final pemerintah Indonesia terkait kepemilikan pulau yang saat ini masuk dalam wilayah Tanjung Jabung Timur dan Kepulauan Lingga.
Baca Juga:
JAMBI- Teka-teki provinsi mana yang paling berhak mengelola Pulau Berhala belum akan terjawab hingga tahun 2012 berakhir. Berdasarkan jadwal sidang
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan