Status Putusan MK Bikin KPU Kerja Semaunya
Senin, 13 Mei 2013 – 21:45 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sejumlah ketentuan yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ala kadarnya. Menurutnya, ketentuan itu mendorong KPU bekerja seenaknya karena apapun hasilnya akan digugat ke MK. Padahal, lanjutnya, Pemilu dan Pilkada adalah cara mengganti penguasa di tingkat nasional maupun daerah secara sah. "Mestinya, KPU juga berkewajiban untuk mendorong Pemilu yang cerdas agar demokrasi itu berkualitas," tegasnya.
Nelson mengungkapkan, dalam sebuah Pemilu atau Pilkada, KPU justru berada pada posisi paling aman. Terlebih lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Konsekuensinya, KPU akan bekerja secara sederhana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Nelson di gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sejumlah ketentuan yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer