Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh
Rabu, 20 Mei 2009 – 13:37 WIB

Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh
JAKARTA- Pengacara Antasari Azhar gagal membawa barang-barang pribadi milik Ketua KPK nonaktif itu. Alasan KPK, ruang kantor di lantai III gedung KPK Jl HR Rasuna Said Kav C-1, telah dinyatakan status quo (dilarang diapa-apakan, termasuk disentuh) atas permintaan kepolisian. Ini dikemukakan pengacara Antasari, Juniver Girsang, selepas bertemu pimpinan KPK, Rabu (20/5) siang. Juniver mengakui, pengambilan barang-barang di ruang kerja Antasari ditujukan untuk penyusunan berkas pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jika tak ada kepastian bisa tidaknya diambil, pengacara mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap kepolisian. (pra/JPNN)
"Menurut hukum yg dimaksudkan status quo itu harus ada tindakan kepolisian. Minimal police line, tapi ini tidak ada police line," sebut Juniver didampingi rekannya Ari Yusuf Amir, Hotma Sitompul, Maqdir Ismail, dan M Assegaf. Pengacara juga mempertanyakan tindakan KPK terhada surat permintaan pengambilan barang Antasari yang diajukan tanggal 15 Mei 2008.
Pasalnya, meski diterima lebih dulu, surat tersebut justru tak segera disikapi KPK. Pimpinan malah meluluskan permintaan status quo dari kepolisian, padahal surat baru masuk tanggal 19 Mei. Dalam pertemuan tersebut diputuskan, pimpinan KPK dan pengacara segera meminta penjelasan ke kepolisian apakah status quo sudah sesuai hukum atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Antasari Azhar gagal membawa barang-barang pribadi milik Ketua KPK nonaktif itu. Alasan KPK, ruang kantor di lantai III gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex